Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Di Entikong

Sanggau,Stattimenews.com.-
Bertempat di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, pada hari Rabu, 16 September2026, Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan turut dihadiri oleh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong serta perwakilan dari Polsek Entikong dan Polsek Sekayam.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menetapkan barang bukti dalam perkara-perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam kegiatan tersebut, Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong memusnahkan barang bukti yang berasal dari 13 (tiga belas) perkara tindak pidana, yang terdiri dari perkara pencurian, penipuan, pemerasan, penganiayaan, dan kekerasan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti tojok, egrek, dodos, pisau, palu, tang, kayu, gerobak dorong, keranjang, karung, bambu, pakaian, serta barang elektronik dan alat komunikasi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Bapak Syahrul Sya’ban, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2025 pasal 342 ayat (1) tentang KUHAP. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga mencerminkan adanya sinergi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Kehadiran jajaran Polsek Entikong dan Polsek Sekayam turut memperkuat koordinasi antarlembaga dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan sampai dengan tahap pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak lagi dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan secara nyata dan memberikan kepastian hukum. Melalui kegiatan ini, Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, tertib, transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Red.Abang Syamsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *