Ketapang, Kalbar – Startimenews.com. 9 Agustus 2026 – Setelah melaksanakan pembinaan dan dialog bersama masyarakat penambang di Desa Perigi, Kecamatan Jelai Hulu, rangkaian Road Show Pembinaan Penambang Rakyat yang melibatkan DPP APRI, DPW APRI Kalimantan Barat, DPC APRI Kabupaten Ketapang dan BRIN berlanjut pada Minggu sore (9/8/2026) ke Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda penguatan Responsible Mining Community (RMC) atau Komunitas Pertambangan Rakyat yang Bertanggung Jawab, sekaligus mendorong pemahaman masyarakat mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Good Mining Practices (GMP), serta pembentukan koperasi pengelolaan pertambangan rakyat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPC APRI Kabupaten Ketapang, Kornelius Rendy, S.H., bersama jajaran APRI, masyarakat penambang, tokoh masyarakat dan peserta kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, Kornelius Rendy memberikan penjelasan mengenai konsep dan tujuan Responsible Mining Community (RMC).
Menurut Kornelius Rendy, RMC bukan sekadar kelompok penambang, melainkan wadah pembinaan dan penguatan masyarakat agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara lebih terorganisasi, bertanggung jawab, aman, berwawasan lingkungan dan memiliki arah menuju legalitas.
> “RMC harus menjadi wadah bersama bagi penambang rakyat untuk belajar, membangun kelembagaan, memahami aspek legalitas, menjaga keselamatan kerja dan lingkungan, serta mempersiapkan masyarakat menuju pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kornelius Rendy.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, rombongan juga melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peninjauan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi wilayah, karakteristik kegiatan pertambangan masyarakat, kebutuhan pembinaan, aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta kesiapan kelembagaan masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola sumber daya mineral, WPR menjadi fondasi penting karena memberikan kepastian ruang bagi kegiatan pertambangan rakyat. Namun, kepastian wilayah perlu diikuti dengan kepastian legalitas melalui IPR, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penerapan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tata kelola usaha yang transparan.
Karena itu, penguatan RMC menjadi bagian penting dalam proses transformasi pertambangan rakyat. Melalui RMC, masyarakat dapat memperoleh edukasi dan pendampingan mengenai Good Mining Practices, K3, teknik penambangan yang lebih ramah lingkungan, pengelolaan limbah, reklamasi dan pemulihan lingkungan, serta pemahaman terhadap proses legalisasi kegiatan pertambangan.
Selain aspek teknis dan legalitas, APRI juga mendorong pembentukan koperasi pengelolaan pertambangan rakyat sebagai instrumen ekonomi kolektif. Koperasi diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat dalam pengadaan sarana produksi, administrasi usaha, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas anggota, pengelolaan usaha, pemasaran, serta pengembangan nilai tambah hasil pertambangan.
Dengan demikian, RMC dan koperasi memiliki fungsi yang saling melengkapi. RMC menjadi wadah pembinaan dan penguatan komunitas, sementara koperasi menjadi instrumen kelembagaan ekonomi masyarakat. Keduanya dapat dikembangkan sejalan dengan proses legalisasi melalui WPR dan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dialog bersama masyarakat, berbagai persoalan turut dibahas, mulai dari kepastian regulasi, penetapan WPR, proses IPR, akses teknologi dan pembinaan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hingga kebutuhan terhadap kelembagaan ekonomi yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penambang.
Secara konseptual, rangkaian road show ini mendorong terbentuknya ekosistem pertambangan rakyat yang terintegrasi:
WPR → IPR → RMC → KOPERASI → GOOD MINING PRACTICES → NILAI TAMBAH → KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Model tersebut menempatkan WPR sebagai kepastian ruang, IPR sebagai kepastian hukum, RMC sebagai penguatan komunitas, dan koperasi sebagai penguatan ekonomi masyarakat. Seluruhnya didukung oleh penerapan kaidah pertambangan yang baik, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, inovasi teknologi dan peningkatan nilai tambah.
Rangkaian road show DPP APRI, DPW APRI Kalbar, DPC APRI Ketapang dan BRIN di Desa Nanga Kelampai diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun model pertambangan rakyat yang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memperhatikan legalitas, kelembagaan, keselamatan, lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, pertambangan rakyat diharapkan mampu berkembang menjadi sektor ekonomi masyarakat yang legal, bertanggung jawab, berdaya saing, berkelanjutan dan bermartabat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional.
Red/Hasan
Sumber/Humas Hadi Firmansyah
DPW APRI Kalimantan Barat












