Sanggau – startimenews.com Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Gang Patoka, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Entikong pada Rabu, 29 April 2026. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria yang diketahui sempat berada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, TRC Polsek Tayan Hulu bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga pelaku. Koordinasi antarwilayah dilakukan secara intensif untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengamanan secara terukur untuk menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri.
Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (26) di sebuah rumah makan di kawasan Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung diserahkan kepada personel Polsek Entikong guna menjalani proses hukum lebih lanjut, mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban berinisial S dengan dalih bersilaturahmi.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.
Selain sepeda motor jenis Honda ADV 150 warna merah hitam, pelaku juga diduga membawa satu unit handphone serta uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp27,2 juta.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat dan sinergi antarunit dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami bergerak segera setelah menerima informasi dari Polsek Entikong. Tim di lapangan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Pintor Hutajulu.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Segera laporkan apabila menemukan hal mencurigakan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Polsek Entikong masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Sanggau.
Red : Abang Syamsumen
Sumber : Humas Polres Sanggau (Dny Ard)












