STARTIMENEWS.COM– 2 Mei 2026, Mempawah – Jalannya sidang pembuktian tahap kedua dalam perkara Nomor 69/2026/PID/PN MPW di Pengadilan Negeri Mempawah pada Rabu (29/4/2026) berlangsung alot dan penuh dinamika.
Persidangan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam mengungkap fakta hukum sebelum memasuki agenda selanjutnya.
Perkara tersebut melibatkan pihak tergugat berinisial SN yang berhadapan dengan penggugat dari PT Rajawali Jaya Perkasa. Dalam agenda pembuktian tahap II ini, kedua belah pihak tampak saling menguatkan dalil melalui penyampaian keterangan saksi dan bukti-bukti yang relevan.
Pada sidang kali ini, pihak PT Rajawali Jaya Perkasa menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pemeriksaan saksi berlangsung cukup intens dan mendalam, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan tidak hanya oleh majelis hakim, tetapi juga oleh pihak tergugat.
Suasana sidang sempat memanas saat terjadi pendalaman terhadap sejumlah poin penting yang dianggap krusial dalam perkara tersebut. Majelis hakim terlihat aktif menggali keterangan guna memperoleh gambaran yang utuh terkait kronologi kejadian maupun keterkaitan antar bukti yang diajukan.
Proses tanya jawab yang berlangsung berulang kali menunjukkan bahwa masing-masing pihak berupaya maksimal dalam memperkuat posisi hukum mereka. Hal inilah yang membuat jalannya persidangan terkesan alot dan memakan waktu cukup panjang.
Sejumlah fakta mulai terungkap dalam persidangan, meskipun masih memerlukan pembuktian lebih lanjut pada agenda berikutnya. Keterangan saksi yang dihadirkan menjadi salah satu bagian penting dalam membangun konstruksi hukum yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, pihak Humas Pengadilan Negeri Mempawah menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan masih berada dalam koridor hukum yang berlaku dan berjalan sesuai dengan prosedur.
“Sidang hari ini masih dalam tahap pembuktian dari para pihak. Majelis hakim memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi maupun alat bukti guna memperjelas pokok perkara,” ujar Humas PN Mempawah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dinamika yang terjadi selama persidangan merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan, terutama pada tahap pembuktian yang memang menjadi ruang bagi para pihak untuk mengemukakan argumen dan fakta.
“Perbedaan pendapat dan dinamika dalam persidangan adalah bagian dari proses hukum itu sendiri. Yang terpenting, seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tambahnya.
Sidang pembuktian tahap kedua ini dipandang sebagai momentum penting dalam menentukan arah perkara, mengingat dari tahapan inilah majelis hakim akan menilai kekuatan alat bukti serta konsistensi keterangan saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak.
Ke depan, persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi tambahan maupun penguatan alat bukti dari kedua belah pihak.
Publik pun menantikan perkembangan perkara ini, mengingat jalannya sidang yang cukup alot dinilai mencerminkan kompleksitas kasus yang tengah ditangani oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mempawah.
[Jurnalis.red/ML]












