Sanggau – startimenews.com Tim Seksi Hukum (Sikum) Polres Sanggau menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personel Polsek Sekayam pada Kamis, 30 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Mapolsek Sekayam sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum bagi anggota Polri di wilayah hukum Polres Sanggau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Sanggau, AKP Sutono, bersama tim Sikum Polres Sanggau. Sosialisasi ini diikuti oleh Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P., beserta seluruh personel Polsek Sekayam.
Dalam kegiatan ini, tim Sikum menyampaikan berbagai materi penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya terkait mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terbaru.
Kasikum Polres Sanggau, AKP Sutono, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi antara pelaku dan korban.
“Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang adil dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari penerapan restorative justice adalah memberikan pemulihan kepada korban, baik melalui ganti rugi, perbaikan kerusakan, maupun melalui proses pemaafan yang disepakati bersama. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.
Dalam pemaparannya, AKP Sutono juga menegaskan bahwa penerapan restorative justice memiliki sejumlah syarat, di antaranya tindak pidana yang tergolong ringan, pelaku bukan residivis, serta adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Proses ini juga harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
Namun demikian, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Kasus-kasus berat seperti terorisme, korupsi, tindak pidana narkotika (kecuali pengguna), serta kejahatan terhadap nyawa tidak termasuk dalam ruang lingkup restorative justice.
Selain itu, materi lain yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah terkait objek gugatan praperadilan. Hal ini meliputi keabsahan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, serta keabsahan penetapan tersangka dan penghentian penyidikan atau penuntutan.
Tim Sikum juga memberikan penekanan terhadap pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses penyidikan guna menghindari gugatan praperadilan. Termasuk di dalamnya kewajiban memenuhi minimal dua alat bukti yang sah serta pelaksanaan gelar perkara secara objektif.
“Setiap tindakan penyidik harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, penghormatan terhadap hak asasi tersangka dan transparansi melalui penerbitan SPDP serta SP2HP menjadi hal yang sangat penting,” tegas AKP Sutono.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk mitigasi risiko hukum bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan setiap personel dapat bertindak secara profesional dan akuntabel.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno menyambut baik kegiatan ini dan berharap materi yang disampaikan dapat meningkatkan kualitas kinerja anggota. Ia menilai sosialisasi hukum semacam ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dalam setiap tindakan kepolisian.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta dan tim Sikum. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh personel semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Red : Abang Syamsumen
Sumber : Humas Polres Sanggau (Dny Ard)












