DLH Kubu Raya, Dituding Lindungi Investor Sawit, Limbah PT Ichiko Agro Lestari Diduga Cemari Desa Kubu

STARTIMENEWS.COM Jum at. 17 Oktober 2025, Kubu Raya, Kalimantan Barat-Dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan kelapa sawit PT. Ichiko Agro Lestari,

di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan publik akibat pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Warga menduga perusahaan tersebut telah membuang limbah yang mencemari lahan pertanian dan aliran Sungai sekitar,

Yangmana aliran parit dan sungai tetsebut mengalir di sepanjang kampung yang di konsumsi masyarakat setempat dan juga mengaliri sawah-sawah Petani.

Disamping itu, akibat limbah yang mencemari lingkungan sekitar sangat dirasakan masyarakat, juga khawatir berdampak pada tanaman padi dan ekosistem biota Sungai yang menjadi mata pencarian warga sekitar.

Hal ini sudah lama terjadi, keresahan masyarakat semakin meningkat ketika perwakilan masyrakat memberitahukan kepada pihak manajemen PT. ICHIKO AGRO LESTARI namun sampai saat ini pemberi tahuan tersebut seolah dianggap biasa saja,

Upaya masyarakat tidak sampai disitu salah seorang masyarakat yang enggan disebut nama nya berenisial, RL. Mencoba melaporkan hal tetsebut ke pihak ( LH ) Kabupaten Kubu Raya- Dedi hidayat.

Dedy. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya justru dianggap lebih sibuk melindungi investor daripada menegakkan aturan lingkungan hidup..

Kepala DLH Kubu Raya, Dedi Hidayat, dalam keterangannya kepada media menyebutkan, pihaknya telah meninjau langsung ke lokasi dan tidak menemukan bukti adanya pencemaran. Menurut Dedi, genangan air di sekitar pabrik bukan disebabkan oleh limbah sawit, melainkan akibat curah hujan tinggi.

Hasil pemeriksaan kami di lapangan tidak menunjukkan adanya pencemaran dari aktivitas PT. Ichiko Agro Lestari. Genangan air yang terlihat berasal dari hujan deras, bukan limbah,” ujar Dedi Hikayat dalam pernyataannya minggu 16 maret 2025.

Dan kami juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan limbah solid, yang dibuang ke lahan kebun sawit PT. ICHIKO AGRO LESTARI.

Lanjut dedi mengatakan PT. ICHIKO AGRO LESTARI. belum memiliki izin pembuangan limbah ke lahan kebun sawit yang berada di desa kubu kecamatan kubu Kabupaten Kubu Raya Tegasnya,

Peryataan yang disampaikan dedy selaku kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten kuburaya, sangat bertentangan dengan pernyataan warga sekitar dan menuai keritik keras dari berbagai pihak dan salah satu lembaga,Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK).

LP-KPK, menilai DLH terlalu cepat membela perusahaan tanpa hasil uji laboratorium yang sahih dan terbuka untuk publik atau lokasi surfei telah dialihkan sesuai rencana sehingga tidak tampak bukti dari pencemaran tetsebut dilapangan.

Kalau memang tidak ada pencemaran, mana hasil uji lab-nya? Jangan asal bela perusahaan. Ini kesannya DLH lebih menjaga investasi ketimbang lingkungan,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Kubu Raya, Kamis (16/10).

Sepertinya apa yang disampaikan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten kuburaya DEDY saat memberikan keterangan seolah dibawa tekanan pisikologis sehingga memberikan penjelasan berbalik arah,

Selain itu, pengamat hukum lingkungan Dr. Herman Hofi menyoroti dugaan bahwa PT Ichiko Agro Lestari belum memiliki izin resmi untuk pengelolaan limbah B3.

Menurutnya, jika dugaan itu benar, maka perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DLH seharusnya menegakkan aturan, bukan menjadi tameng bagi korporasi. Bila ada pelanggaran izin, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Isu ini semakin panas setelah muncul kabar bahwa DLH Kubu Raya bertindak atas arahan Bupati untuk menjaga stabilitas investasi di daerah. Meski belum ada bukti tertulis tentang instruksi tersebut, pernyataan itu memicu dugaan adanya intervensi politik dalam penanganan kasus lingkungan.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, DLH Kubu Raya belum mempublikasikan hasil uji laboratorium independen atau dokumen perizinan pengelolaan limbah dari PT Ichiko Agro Lestari.

Warga berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan melakukan audit lingkungan secara independen agar publik mendapat kepastian hukum dan keadilan ekologis.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi DLH Kubu Raya, pengamat hukum, serta aktivis lingkungan yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT Ichiko Agro Lestari maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menanggapi hasil stekmen yang berbeda arah tersebut.

 

Tim Red/ML  – Startime news.com aktual terpercaya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *