Entikong, Startimenews.com – Sanggau – Suasana haru menyelimuti Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Jumat, 15 Agustus 2025. Sebanyak 142 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk anak-anak, harus pulang ke tanah air setelah mengalami deportasi massal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
Rombongan itu terdiri dari 113 pria dewasa, 25 perempuan dewasa, serta 4 anak-anak (3 laki-laki dan 1 perempuan). Mereka berjalan beriringan, dengan wajah lelah namun lega akhirnya bisa kembali menjejakkan kaki di tanah air.

Kepulangan mereka difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching yang memberikan pendampingan penuh sejak proses serah terima di perbatasan Malaysia (ICQS Tebedu) hingga masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong.
Mayoritas dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersangkut masalah hukum di Malaysia. Kasus yang paling banyak terjadi adalah masuk secara ilegal tanpa dokumen resmi, bekerja tanpa visa kerja, hingga tinggal melebihi batas izin. Sebagian bahkan baru saja menyelesaikan hukuman penjara sebelum akhirnya dipulangkan.
Fenomena deportasi ini bukan yang pertama. Berdasarkan catatan KJRI Kuching, hingga 15 Agustus 2025, sebanyak 2.867 WNI telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Sementara itu, KJRI juga mencatat 117 WNI berhasil dipulangkan melalui program repatriasi kemanusiaan dari Tempat Singgah Sementara (TSS).
Kepulangan massal ini menambah daftar panjang problematika pekerja migran Indonesia di Malaysia. Di balik angka-angka itu, tersimpan kisah perih perjuangan, mimpi yang tertunda, serta luka yang membekas.

Kini, ratusan WNI tersebut kembali ke tanah air, membawa cerita dan harapan baru—bahwa negeri sendiri, betapapun penuh tantangan, tetaplah rumah yang menanti dengan kehangatan.
Red.Abang Hafiz Ramadhan






