Diduga ada Indikasi Pungli” aktifitas gelap tampa izin resmi terus beroprasi dan terindikasi tindakan pembiaran

STARTIMENEWS.COM. Kayong Utara, Kalimantan Barat – berdasarkan Surat Konfirmasi dari salah satu lembaga suadaya masyarakat, (Tindak) Nomor 032/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, Tgl 11 November 2024, tujuan Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kabupaten kayong utara.

Dengan tujuan surat, meng konfirmasi tentang perizinan Terminal Khusus (Tersus),

Karna terminal (tersus) tetap juga harus memiliki izin yang jelas dari kementrian Perhubungan, sehingga tidak terlepas dalam pengawasan aktifitas bongkarmuat yang dilakukan,

karna aktifitas bongkarmauat dipelabuhan pastinya tetap dalam pengawasan pihak KSOP dan dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara,

pihak Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kabupaten kayong utara, memberi jawaban melalui surat nomor B/0046/DISHUB-B.500/XI/2024, tanggal 20 November 2024,

terdapat Tiga Poin yaitu:

1. Dasar hukum pembangunan terminal Khusus; sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri,

disebut bahwa terminal khusus mendapat izin pembangunan dan izin operasi dari kementerian perhubungan setelah melalui proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan admistratif, teknis dan lingkungan.

2. Peran kabupaten kayong utara dalam pembangunan terminal khusus; Dan proses permohonan pembangunan terminal khusus di kabupaten kayong utara, pemerintah kabupaten kayong, melalui Dinas perhubungan,

hanya memberikan rekomendasi teknis kepada pemohon, Rekomendasi yang diberikan selanjutnya menjadi bagian dari syarat pengajuan izin ke kementerian perhubungan.

3. sehubungan dengan adanya permintaan penjelasan kepada Tim Investigasi dan analisis korupsi indonesia tentang perizinan yang dimiliki oleh terminal khusus. saudara dapat meminta informasi kepada pihak kantor ke syahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV kayong utara.

Lsm tindak indonesia Juga melakukan konfirmasi kepada kantor ke syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas IV Kabupaten kayong utara dengan Nomor Surat 031/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, November 2024,

dan di terima tanggal 11 November 2024 oleh DENI PRIYADI Staf KSOP. namun sampai saat Surat tersebut di di jawab atau di balas Oleh Pihak KSOP Kelas IV kabupaten kayong utara.

kita bersama awak media sudah beberapa kali datang ke kantor KSOP kelas IV Kayong, meminta jawaban atau tanggapan surat izin terminal khusus (TERSUS) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(TUKS) yang ada di teluk batang kabupaten kayong Utara,

namun Pihak KSOP kelas IV kayong hardianto selalu menjawab secara lisan agar rekan lsm dan media langsung bertanya ke pada pihak pemilik TERSUS atau TUKS.

Herdianto, saat memberikan keterangan kepada tim infestigasi (tindak) terkesan klik dan seakan tertutup,

supriadi lsm tindak indonesia kabupaten ketapang dan kayong utara, menilai pihak KSOP kelas IV Kayong langgar UU keterbukaan Informasi publik Nomor 14 tahun 2008,

dan menduga dengan maksud menutup-nutupi kegiatan ilegal atau kegiatan gelap di terminal dermaga (tersus) atau (tuks) tanpa izin, dengan niat mencari keuntungan pribadi.

dan kita temukan di Tersus atau Tuks banyak buruh tanpa adanya K3 dan BPJS Tenaga Kerja, yang melakukan aktivitas bongkar muat, ini sunggu ironis sekali, pungkas supriadi lsm tindak indonesia.

Mustakim ketua ikatan wartawan Online Indonesia(IWO-I) kabupaten kayong, memberikan tanggapan bahwa KSOP kelas IV Kayong  bagus di tutup saja karena tidak ada gunanya,

dugaan kita bahwa banyak rokok ilegal, miras ilegal, oli palsu, dan narkoba di kayong, akitipitas di salurkan melalui Tersus atau Tuks yang tidak berizin, sehingga mulusnya kegiatan tersebut tidak terpantau oleh istanansi terkait.

mustakim meminta ke pada KPK, kejagung, dan Kapolda kalimantan barat, agar memeriksa (Tersus) atau (TUKS) teluk batang Kabupaten kayong utara tersebut,

Serta segera memeriksa para Oknum KSOP, sahbandar, Perhubungan kabupaten kayong yang diduga terlibat mulusnya Bongkarmuat gelap di pelabuhan (tetsus) diduga tampa izin resmi tersebut, yang merugikan negara miliaran rupiah dalam sektor pajak : tegasnya.

Tim-red/ML..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *