Bupati Sanggau,Terima Audensi DPW Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Kalbar 

Startimenews.com,Sanggau – Dalam Audensi Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot M.Si ,turut hadir Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah( Setda) Kabupaten Sanggau ( Drs.Paulus Ustin M.Si ), beserta Kabag Hukum (Drs.Marina Rona SH .MH ) , menyambut kedatangan TIM Audensi DPW KPK TIPIKOR KALBAR sebanyak 4 orang di ruang kerja Bupati Sanggau .Senin (11/8/2025).siang.

Mengawali dialog dengan Bupati Sanggau ,koordinator Devisi Investigasi dan Pencegahan Berkat Ali A.Aziz mengatakan DPW KPK TIPIKOR adalah Mitra dari pemerintah Daerah yang berperan aktif sebagai Pengawas masyarakat yang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi,

melakukan Investigasi dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang melibatkan keuangan negara/ Daerah sesuai amanat UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi Dalam hal ini kami juga menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Desa dan Program pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu Berkat Ali juga menyampaikan permasalahan Peti yang terjadi di masyarakat .

Berikutnya anggota Devisi Investigasi dan pencegahan Henita , menginformasikan kepada Bapak Bupati tentang Rencana pembentukan DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Sanggau yang sedang dalam proses.

Dalam hal ini di rencanakan kabupaten Sanggau sebagai tuan rumah pelaksanaan pelantikan tersebut.

Di bidang pembinaan Dpw. Kpk Tipikor Kalbar, direncanakan akan ada kegiatan Seminar Nasional di Pontianak, sebagai Narasumber diantaranya dari KPK RI ,KEJAGUNG, MENTRI DALAM NEGRI, KEMENTAN, KAPOLRI, KEMENKUMHAM, Udangan seluruh Bupati, Kejari dan Kepala Desa Se-Kalimantan Barat.

Untuk itu kami berharap dukungan serta Partisipasinya dari pemda Sanggau imbuhnya.

Bupati Sanggau mengatakan LSM adalah lembaga yang berfungsi sebagai kontrol masyarakat kepada Kabupaten Sanggau .

Menjawab permasalahan penambangan emas tanpa izin ( peti) adalah kegiatan ilegal yang melanggar Hukum .

Sementara itu Kabag Hukum pemda Sanggau (Dr.Marina Rona SH.MH) mengatakan terkait Sosialisasi untuk peti ini sudah di lakukan dan pemberitahuan dengan surat edaran ke kecamatan dan Desa .

PETI bertentangan dengan UU, kecuali aktifitas di lakukan cara tradisional dengan mendulang.

Dampak penambangan menggunakan mesin akan timbulkan masalah lingkungan dan kesehatan akibat air yang tercemar.

Terkait laporan LSM dapat menyampaikan di aplikasi ,SP4N lapor dan Lapor Pak Bupati.

Saat ini Pembinaan Hukum di lakukan sesuai Program terbaru Bapak Presiden Prabowo ,Selasa (12/8/2025 ) yaitu loncing PosbakumDesKel ( pos bantuan Hukum Desa dan Kelurahan ) dalam bentuk pelatihan dengan peserta dari warga setempat , ucapnya.

Dialog berjalan tertib dan lancar di akhiri acara di lakukan foto bersama .

Red/M Yamin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *