153 WNI Dideportasi dari Malaysia, KJRI Kuching Lakukan Pendampingan Pemulangan Melalui PLBN Entikong

Kuching, Startimenews.com – Kalbar – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan pendampingan dalam proses deportasi terhadap 153 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Pemulangan para WNI ini dilakukan melalui jalur resmi Imigrasi Checkpoint Quarantine and Security (ICQS) Tebedu–Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Rombongan deportan terdiri dari 108 laki-laki dewasa, 40 perempuan dewasa, serta lima anak-anak—tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka merupakan WNI/PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang telah menjalani masa hukuman akibat berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Malaysia.

Konsul Jenderal RI di Kuching menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh para deportan mencakup masuk secara ilegal ke Malaysia, bekerja tanpa visa kerja resmi, melebihi masa izin tinggal, serta sejumlah pelanggaran hukum lainnya. Deportasi ini dilakukan oleh pihak Jabatan Imigresen Malaysia setelah seluruh proses hukum terhadap para WNI tersebut diselesaikan.

Hingga pertengahan Juni 2025, KJRI Kuching mencatat total sebanyak 1.916 WNI bermasalah telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak. Selain itu, sebanyak 107 WNI lainnya telah dipulangkan secara mandiri melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang difasilitasi oleh KJRI Kuching.

Langkah pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen KJRI Kuching dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan keimigrasian.

Red.Abang Hafiz Ramadhan

Sumber : KJRI Kuching

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *