Gudang, diduga dijadikan tempat penumpukan bawang, Bos JR Simpan Bawang Ilegal

STARTIME NEWS.COM bengkayang, Kalimantan Barat

Lokasi gudang berada di Jalan Sebalo Pisang Sentagi, Desa Bani Amas.

Diduga dijadikan tempat penampungan barang-ilegal sekaligus menjadi distributor barang yang diduga di pasok dari negara tetanggal yaitu malaisia,

Hasil investigasi time awak Media Temukan gudang milik Bos berenisial JR,

Berisi tumpukan beberapa jenis bawang dengan laber bertuliskan caina,

Yang dimana barang barang tersebut di impor secara ilegal tampa dukumen dari negri tetangga, malaisia ke kalimantan barat.

Jenis farian dari bawang merah asal Malaysia bawang bombay yang diduga tidak memiliki dokumen resmi, atau ilegal,

Saat dilakukan pemeriksaan tim awak media menemukan sejumlah karung bawang ditumpuk secara terpisah serta diawetkan dan dipasang kepas angin agar mengurangi uap yang dapat mebusukkan bawang tersebut,

Selain itu, beberapa mobil box juga terlihat diparkir sekitar area gudang. Guna untuk sebagai sarana mendistribusikan ke sejumlah daerah yang ditarget,

Temuan awak media ini menimbulkan kekhawatiran akan maraknya peredaran produk impor ilegal yang dapat berpotensi merugikan petani lokal,

 

Juga dapat membahayakan konsumen akibat tidak adanya pengecekan dari cukai dan karantina setempat,

Jelas atas tindakan yang dilakukan saudara JR dapat melanggar huku yang diatu didalam UU, Perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 yang bersifat dalam perlindungan konsumen,

Tindakan impor barang tanpa izin resmi juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a,

yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi atau tanpa dokumen yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur distribusi pangan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan label yang jelas.

Kendati demikian walaupun terdapat larang dalam expor barang secara ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana namun bos berenisial JR ini tetap exis dalam aktivitas ilegalnya,

Seolah tidak adanya sanksihukum yang mampu menjerat JR dalam mengelola usaha ilegalnya tetsenut,

Patutut curigai ada oknum aparat penegak hukum yang bermain di belakang, JR hingga parmanan ilegal yang dilakukan selama ini aman-aman saja,

Penutup.

Hingga berita ini diturun kan awak media telah melakukan konfirmasi di beberapa pihak namun enggan bemberikan jawaban terkait permasalahan ini.

(Sumber time red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *