Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkotika, Sabu 7,61 Gram di Amankan

Sambas, Startimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas – Polda Kalbar, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas,pada Jumat ( 25 April 2025 ).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif.

Barang Bukti Sabu 7,61 Gram di Sita.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono S.H bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 17.40 wib. Seorang laki-laki berinisial Y (32), warga Desa di Kecamatan Tebas, berhasil diamankan di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 gram, dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak.

“Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, dihimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba, utamanya di wilayah Kabupaten Sambas,”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *