Upaya Paksa Kejati Kalbar: Kantor Distrik Navigasi Pontianak Digeledah Penyidik

Pontianakstartimenews.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa No. 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020. Langkah tegas ini menandai keseriusan Kejati Kalbar dalam mengungkap praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran dan pelayanan publik.

Kegiatan penggeledahan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, dimulai pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, antara lain ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi Tahun Anggaran 2020.

Seluruh dokumen diamankan dalam boks tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat, serta didampingi oleh personel TNI yang turut mengamankan jalannya proses.

Aktivitas perkantoran sempat terganggu akibat penyisiran yang dilakukan penyidik sejak pagi hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalbar.Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, **I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Apabila alat bukti telah mencukupi, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan.

Publik diimbau untuk bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan tanpa pandang sektor.

Editor: Periyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *