Polri  

Satresnarkoba Polres Landak Bongkar Peredaran Sabu di Tepi Jalan Raya Mandor

Landak,kalbar ~ startimenews.com ~ Satnarkoba ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi narkotika di tepi jalan raya dekat jembatan, tepatnya di Dusun Salatiga, Desa Salatiga. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, pada Rabu malam, 04 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDF. Saat itu, RDF kedapatan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam bernomor polisi KB 5827 LV di lokasi yang telah lama dicurigai sebagai titik transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap RDF. Dari tangan kirinya, ditemukan satu dompet warna hitam yang berisi sejumlah barang mencurigakan. Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan beberapa plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan rincian satu paket sabu terpisah, satu paket sabu lainnya, enam paket sabu dalam satu plastik klip, serta satu paket sabu tambahan. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong dan satu sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet warna putih.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Vivo warna Glossy Black lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan RDF, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Meski demikian, petugas belum berhenti. Pengembangan dilakukan hingga ke rumah terlapor

Dalam penggeledahan rumah RDF, petugas kembali menemukan sejumlah alat yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di lantai kamar, ditemukan sebuah dompet warna putih dan hitam berisi timbangan digital, sendok dari potongan pipet warna hitam, enam plastik klip transparan kosong, serta satu korek api gas warna oranye. Sementara itu, di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, T.K., S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” jelas IPTU Chanel

Lanjut Ps. Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Landak tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika, demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat Kabupaten Landak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *