Bupati Sanggau Kukuhkan 37 Anggota BPD Sekecamatan Entikong

Entikong, – Startimenews.com – Telah dilaksanakan pengukuhan 37 Anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD Se-kecamatan Entikong oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot di Balai Ngudung Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, Selasa (22/4/2025) pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.

Pengukuhan BPD ini merupakan implementasi Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hadir pada acara tersebut rombongan Bupati Sanggau yang terdiri dari beberapa Kepala Dinas Kabupaten Sanggau, salah satunya Kepala DPPEMDes Sanggau Alian, S.T. Forkopimcam Entikong, Kepala Desa Sekecamatan Entikong,

Adapun jumlah Anggota BPD se-kecamatan Entikong yang di kukuhkan oleh Bupati Sanggau Sebanyak 37 orang, terdiri dari Desa Nekan 7 Orang, Desa Semanget 7 orang, Desa Entikong 9 orang, Desa Pala Pasang 5 orang, dan Desa Suruh Tembawang 9 orang.

 

Bupati Sanggau setelah membaca naskah Pengukuhan Anggota BPD se-kecamatan Entikong dalam sambutannya menyampaikan ” Pengukuhan BPD ini merupakan implementasi Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana sebelumnya masa jabatan Anggota BPD 6 tahun menjadi 8 tahun “. Jelasnya.

Selanjutnya Bupati meminta kepada anggota BPD untuk bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya karena dengan menjalankan tugasnya bentuk dari tanggung jawab dikukuhkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

Selain itu Bupati juga meminta kepada anggota BPD untuk bisa menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Desa hal itu harus dilakukan wujud mitra kerja Pemerintah Desa dan BPD untuk membangun Desa untuk lebih baik, lebih maju, mandiri dan berkembang, harapnya.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan ucapan selamat kepada anggota BPD yang sudah di kukuhkan oleh Bupati dan rombongan forkopimda, Forkopimcam serta undangan lainnya, selama proses pengukuhan berjalan dengan baik dan lancar.

Red. Abang Syamsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *