CPO dan Solar Didalam Gudang Yang Sama Diduga Ilegal, Ada Indikasi Pembiaran Oknum Tertentu

STARTIME NEWS.COM. Mempawah, Kalimantan Barat — 2 Agustus 2025. Terdapat sebuah gudang di Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat,

Beraktifitas menampung CPO dan Bahan bakar Solar yang diduga Solar Subsidi, aktifitas tersebut sering dilihat Warga Setempat pada siang dan malam hari,

menuai sorotan tajam dari publik. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) ilegal sekaligus lokasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kecurigaan muncul dari laporan warga sekitar yang mengaku resah atas aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut. Menurut laporan yang diterima redaksi, lalu-lalang kendaraan besar kerap terlihat keluar masuk secara tertutup tanpa identitas resmi yang jelas.

Perusahaan tetsebut Tidak jelas badan Usahanya dan tampa ada papan Plang Prusahaan yang terpasang didepan nya, maupun keterangan perizinan yang lazimnya terpampang di fasilitas industri legal.

Pada 31 Juli 2025, tim investigasi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

Namun upaya konfirmasi kepada pihak penjaga gudang tidak membuahkan hasil. Pintu gudang tertutup rapat, dan petugas di lokasi menolak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang datang.

“Penolakan terhadap konfirmasi publik justru menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar salah satu anggota tim investigasi di lokasi.

Sejauh pantauan di lapangan, tidak hanya aktivitas kendaraan yang mencurigakan, tetapi juga keberadaan tangki-tangki besar dan tumpukan drum yang diduga berkaitan dengan solar subsidi.

Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik pengoplosan atau penyaluran ilegal solar bersubsidi untuk kepentingan industri, yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik gudang, aparat penegak hukum, dinas perizinan, maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Redaksi juga telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resort setempat.untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang gudang tersebut,

Desakan dari masyarakat lokal agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terus menguat.

Mereka menuntut transparansi atas legalitas operasional gudang, status perizinan penyimpanan CPO, dan minyak solar yang diduga subsidi tersebut,

serta investigasi atas indikasi penyalahgunaan solar subsidi yang merugikan keuangan negara.dan masyarakat,

“Jika benar gudang tersebut menyimpan CPO  dan menggunakan solar subsidi tanpa hak,atau Perizinan yang jelas, maka ini harus ditindak tegas. Negara dirugikan, dan masyarakat kecil semakin terjepit,” tegas salah satu warga Dusun Nusapati.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari seluruh pihak yang disebutkan, guna menjunjung prinsip jurnalisme berimbang dan akuntabel sesuai kode etik ke profesian tugas jurnalis.

(Tim-Red. ML)

Editor: Pimpred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *