SPBU 64.791.18 Lirang Singkawang Selatan Perlu Diperoses Hukum, Dalam Penyalahgunaan wewenang Dan Melanggar UU MIGAS

STARTIME NEWS.COM 8/3/2026. Singkawang, Kalbar, Aktivitas penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU 64.791.18 Lirang,

Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pada Rabu, 4 Maret 2026, di lokasi SPBU tersebut, dalam melakukan aktivitas ilegalnya tertangkap kamera jurnalis,

ditemukan barang bukti berupa tengki bak, didalam truk, milik oknum yang diduga melakukan praktik pengangkutan atau penimbunan BBM subsidi secara ilegal.

memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi yang melibatkan jaringan mafia BBM jenis solar yang beroperasi di sekitaran desa sedau kecamatan singkawang selatan tersebut.

Praktik seperti ini sering dilakukan oknum mavia BBM tersebut, namun baru kali ini kegiatannya tertangkap kamera jurnalis,

Kegiatan ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan husus bagi masyarakat sesuai program subsidi BBM oleh pemerintah pusat,

bukan untuk kepentingan oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi dan memperkaya diri sendiri yang didapat secara ilegal.

Dugaan Pelanggaran Fungsi SPBU

SPBU memiliki fungsi utama sebagai penyalur resmi BBM kepada masyarakat sesuai aturan pemerintah dibawah pengawasan BPH Migas.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, SPBU 64.791.18 Lirang diduga telah melanggar fungsi tersebut, antara lain:

Melakukan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan
Melayani pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi atau water bak,

Diduga pihak SPBU bekerjasama dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada para mavia-mavia BBM, dalam penimbunan

Hal tetsebut dibuktikan melalui rekaman vidio kamera berdurasi 3 menit tampak dalam vidio tersebut beberapa water bak terisi penuh BBM jenis solar yang siap diangkut ke suatu titik lokasi.

Jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi.

Beberapa regulasi UU, yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53. Setiap orang yang melakukan:
Pengangkutan Penyimpanan Niaga BBM
tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas) Mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Dalam aturan ini ditegaskan:

SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi.
Penyaluran BBM subsidi harus tercatat dan diawasi dengan ketat.

4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti:

Nelayan kecil, Usaha mikro
Transportasi tertentu, Jika disalahgunakan, maka termasuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi negara.

Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib selaku Div.Humas LPK-RI Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan praktik mafia BBM solar di SPBU tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika benar SPBU 64.791.18 Lirang diduga menjadi tempat beroperasinya mafia BBM solar. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.”

Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan negara dan masyarakat luas, terutama masyarakat kecil yang sering kesulitan mendapatkan solar subsidi.

“Kami meminta aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas segera turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pengelola SPBU dan para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Muhammad Najib juga menekankan bahwa LPK-RI Kalbar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin distribusi BBM subsidi di Kalimantan Barat dikuasai oleh mafia. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera.”
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
LPK-RI Kalbar meminta beberapa langkah tegas:

Pertamina dan BPH Migas melakukan audit distribusi BBM di SPBU 64.791.18
Polres Singkawang melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku
Menindak mafia BBM yang merugikan negara Memberikan sanksi tegas kepada SPBU tetsebut jika terbukti melanggar aturan.

Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM solar subsidi di SPBU 64.791.18 Lirang diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh jaringan mafia BBM.

Tim-Red/MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *